Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
(责任编辑:休闲)
- Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
- Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?
- Kenikmatan Hakiki dalam Semangkuk Mie Celor Khas Palembang
- VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
- Bapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
- Apakah Boleh Berhubungan Suami
- Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.929.000 per Gram pada Hari Raya Idul Adha
- Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
- 5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
- Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
- Pengejaran Bandar Narkoba Fredy Pratama, Polri: Ibarat Cari Barang Hilang
- Kena Diare Setelah Lebaran? Ini 5 Penyebabnya
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- Jokowi Singgung Fotonya Bersama Capres: Nda Apa, Boleh
- FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- Kuasa Hukum Sebut Korban Miss Universe Ada yang Menangis Saat Tolak Body Checking
- Tips Makan Kue Kering Lebaran Anti Bikin Badan Melar
- Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
- Anies Buka