您的当前位置:首页 > 焦点 > Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023 正文
时间:2025-05-26 11:02:43 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghent quickq官方软件安卓版
JAKARTA,quickq官方软件安卓版 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit2025-05-26 10:35
Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 20242025-05-26 10:29
Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya2025-05-26 09:48
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-05-26 09:38
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-05-26 09:17
Serap Emisi Karbon di Kota, Anak Usaha OBAT Algaepark dan Semen Merah Putih Luncurkan MPTree2025-05-26 09:12
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-05-26 09:12
Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak2025-05-26 08:59
FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 20252025-05-26 08:58
Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS2025-05-26 08:21
Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap2025-05-26 10:25
Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Pemerintah Siap Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia2025-05-26 10:12
Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech2025-05-26 10:03
Sam Altman Gelontorkan Rp104 Triliun Demi Bunuh iPhone! OpenAI Rekrut Otak di Balik Apple2025-05-26 09:52
Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat2025-05-26 09:41
Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla2025-05-26 09:37
FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London2025-05-26 09:35
Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ2025-05-26 09:34
2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E2025-05-26 09:34
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-05-26 09:00