您的当前位置:首页 > 焦点 > Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan 正文
时间:2025-05-26 11:19:02 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario quickq加速器下载安卓
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.
"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal
Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni2025-05-26 11:01
Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun2025-05-26 10:26
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik2025-05-26 10:25
Sam Altman Gelontorkan Rp104 Triliun Demi Bunuh iPhone! OpenAI Rekrut Otak di Balik Apple2025-05-26 10:08
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?2025-05-26 09:45
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-05-26 09:19
Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi2025-05-26 09:14
Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 20242025-05-26 09:01
Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi2025-05-26 08:48
FOTO: Bersama2025-05-26 08:36
Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba2025-05-26 11:05
AQUA dan Timnas Indonesia Lakukan Sinergi, Patrick Kluivert Kagumi Komitmen Konservasi di Bali2025-05-26 09:58
Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan2025-05-26 09:45
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang2025-05-26 09:44
Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia2025-05-26 09:16
Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?2025-05-26 09:15
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik2025-05-26 09:11
YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa2025-05-26 09:00
Gerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto2025-05-26 08:37
Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu2025-05-26 08:36