Mayoritas Kreditur Sudah Setujui Rencana Merger MFIN dan Adira Finance
PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) menyampaikan perkembangan terkini perihal rencana merger dengan PT Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) atau Adira Finance.
Sekretaris Perusahaan MFIN, Andreas Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa Perseroan telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing kreditur dan mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya wajib diperoleh untuk melakukan penggabungan usaha.
Hingga Kamis (5/6), MFIN pun diakui sudah memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur. "MFIN telah mendapatkan persetujuan dari seluruh mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha, kecuali untuk PT Pos Indonesia yang saat ini sedang dalam proses diskusi," kata Andreas.
“Persetujuan dari PT Pos Indonesia dan kreditur terkait lainnya dan yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha diharapkan dapat diperoleh sampai dengan sekitar tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK Pasar Modal, persetujuan penggabungan usaha dari OJK IKNB, dan Persetujuan Prinsip dari BEI),” lanjut Andreas.
Baca Juga: Mandala Multifinance (MFIN) Bagi-Bagi Saham Bonus, Catat Jadwalnya!
Adapun sehubungan dengan persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah I Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah I Tahap III Tahun 2022 yang diterbitkan oleh MFIN, Perseroan bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat sedang mempersiapkan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) dan telah melakukan pengumuman RUPSu pada 22 Mei 2025. Rencananya, RUPSu akan diselenggarakan pada 19 Juni 2025 untuk memperoleh persetujuan pemegang sukuk atas rencana penggabungan ADMF dan MFIN.
Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa tidak terdapat kendala dalam perolehan persetujuan dari kreditur dan mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha.
Baca Juga: Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
“Namun demikian untuk beberapa kreditur kreditur dan mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha, masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dikarenakan terdapat proses internal dari masing masing kreditur dan mitra kerjasama yang perlu dilaksanakan untuk memberikan persetujuan,” tambah Andreas.
“MFIN akan menyampaikan setiap perkembangan serta tindak lanjut dari permohonan persetujuan kreditur, pemegang sukuk dan mitra kerjasama MFIN terkait atas rencana penggabungan ADMF dan MFIN,” tandas Andreas.
(责任编辑:百科)
- 5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- Diet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body Shaming
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- Tembok Lembap dan Mengelupas? Coba Lakukan 5 Cara Ini
- Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- Pemprov DKI Pikir
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN