Pertamax Oplosan Pertalite, BPKN Harap Masyarakat Punya Bukti: Gugat dan Minta Ganti Rugi
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID-- Menurut penjelasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), masyarakat bisa menggugat PT Pertamina terkait Pertamax oplosan Pertalite.
Melalui keterangan resminya, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyebut masyarakat berhak menggugat dan minta rugi jika memang Pertamax adalah oplosan Pertalite.
"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina," katanya dikutip Disway, Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Heboh Pertamax Rasa Pertalite Buntut Korupsi Pertamina, YLKI Minta Ditjen Migas Cek Ulang Kualitas BBM!
BACA JUGA:Pertamina Bantah Keras Isu Pertamax Oplosan! Hanya Diberi Injeksi Warna
Menurutnya konsumen yang dirugikan akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi itu, dapat menggugat sesuai mekanisme yang ada.
"Melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dlam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," bebernya.
Tak berhenti di situ, pemerintah atau instansi terkait bahkan juga bisa menuntut.
Pasalnya, kata dia, tingkat kerugian yang besar dan korban yang tak sedikit menjadi landasan hukum, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
BACA JUGA:Pertamina Gempur Isu Liar! Klaim Pertamax Bebas Oplosan, Murni 100 Persen
BACA JUGA:Pantas Bikin Motor Mogok, Kejagung Buka Borok Pertamina: Patra Niaga Beli Pertalite, Eh Dioplos Jadi Pertamax!
Katanya, jika memang benar BBM jenis Pertamax oplosan Pertalite, ada hak konsumen yang ditiadakan oleh para pelaku.
Oleh karena itu, Pertamina dalam masalah ini sangat bertanggung jawab.
Perusahaan pelat merah itu harus membuktikan secara ilmiah jika memang Pertamax bukan oplosan Pertalite.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
- Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- 7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api
- Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini
- Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
- Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya
- Percepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari Tiongkok
- Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga
- IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres
- 7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
- Mengenal Covid