Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq.io下载苹果版 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK
- ·Donasi untuk Rahma Penderita Penyakit Tulang Langka lewat Berbuatbaik
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·Irjen Karyoto Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Firli Bahuri Besok: Kita Tunggu Saja
- ·VIDEO: Menjadi Pemilik Hati yang Bersih di Bulan Ramadan
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·Jokowi Ungkap Kondisi Terbaru Luhut Binsar Pandjaitan Saat Ini
- ·太合音乐集团 麦田未来联合美行思远推出艺术留学+艺人孵化双通道发展计划
- ·Satkar Ulama Indonesia Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Partai Golkar Lagi
- ·音乐教育→声乐|约翰霍普金斯/纽大/新英格兰...8张offer已到账!
- ·Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
- ·Waspada Bahaya Sindrom Patah Hati, Bisa Bikin Gagal Jantung
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024
- ·Pakar Ungkap Resep Teknologi Bisa Cegah Penyakit
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- ·大批AP考生面临成绩取消?申诉/查分/递交保姆级全攻略!
- ·Bareskrim akan Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen
- ·双面酷girl,看我一路“狂飙”进UCL学建筑!