Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendatangkan investor luar negeri untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam cara dilakukan demi menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.
Salah satu caranya adalah bisa memperoleh Golden Visadengan syarat lebih mudah, bagi investor luar negeri yang mau berinvestasi di IKN.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di situs resmi Imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan pada Januari 2024. Silmy menyebut, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Di sisi lain, jika bukan berinvestasi di IKN, investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.
Lalu, untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.
Apabila berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.
(wiw)(责任编辑:综合)
- Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini
- 香港大学建筑系课程有哪些?
- 香港中文大学建筑学硕士申请条件是什么?
- 人工智能留学新风口,港理工&皇艺联合开设AiDLab!
- Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
- Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- 100 Bandara Terbaik Dunia 2024: Soetta Urutan Ke
- Kontes Kecantikan Miss AI Pertama Digelar, Total Hadiah Rp300 Juta
- Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD
- FOTO: Suka Cita Penggemar Ganja Seluruh Dunia Peringati Hari Raya 420
- Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- 5 Alasan Berat Badan Tak Kunjung Turun Meski Sudah Diet
- VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- Viral Turis AS Kagum KRL Jakarta, Bandingkan dengan Kereta di New York
- Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
- Asia Pasifik Jadi Pasar Baru Mainan Seks, Ada Apa?
- Kontes Kecantikan Miss AI Pertama Digelar, Total Hadiah Rp300 Juta
- Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
- Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'