Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.
Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.
BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.
下一篇:Khofifah Klaim Sudah Komunikasi Dengan PDI Perjuangan Untuk Maju Pilkada Jawa Timur
相关文章:
- Tren Micro
- 普利茅斯大学奖学金项目及申请资格
- Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- Terduga Dua Teroris yang Tangkap Densus 88 di NTB Jaringan JAD
- ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
- Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
- Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
- 4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
相关推荐:
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- 日本艺术类大学申请条件有哪些?
- Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
- 世界建筑学大学排名TOP10榜单谁进了?
- Belum Sebulan Menjabat, Donald Trump Hadirkan Program 'Resign Dibayar' untuk PNS
- 英国诺森比亚大学艺术专业排名详情
- 日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!
- Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- 建筑设计出国留学有哪些优势?
- Warga Demo Kantor Mola TV Minta UFC Tidak Ditayangkan Di Indonesia Karena Mengandung Kekerasan
- Senator dari Papua Barat Daya Angkat Bicara soal Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Kebijakan Uni Eropa Ini Berpotensi Membuat Perang Dagang Kian Luas
- Tersangka Pembunuhan Anak, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam 15 Tahun Penjara
- Jokowi Bicara Soal Peluang 1 Putaran Pilpres 2024 Sehabis Nyoblos
- 9 Rekomendasi Sarapan Rendah Kalori untuk Menurunkan Berat Badan
- Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, 808 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti
- Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS