知识

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:知识 2025-06-05 11:07:36 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di quickq官网入口下载官方

Warta Ekonomi,quickq官网入口下载官方 Bandung -

Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Berkas perkara dugaan penganiayaan pun segera dilimpahkan ke pengadilan.

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2/2019) kemarin.

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, membenarkan jika MA menyetujui persidangan Habib Bahar digelar di Bandung.

MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung

Baca Juga: "Ya Ampun! Sandiaga Manja Banget, Pake Ngadu ke Mamanya"

"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujarnya di Bandung, Selasa (12/2/2019).

Nantinya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bandung. Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari PN Bandung setelah dilimpahkan.

"Sesegera mungkin kita akan limpahkan," tegasnya.

Baca Juga: Para Politisi, Jangan Dikit-Dikit Libatkan Ibu, Seperti Sandiaga?

Menurutnya, pemindahan persidangan tersebut berawal dari pengajuan Kejari Cibinong ke MA. Pemindahan dilakukan mengingat faktor keamanan dan demi lancarnya persidangan.

"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," terangnya.

Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang

    FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang

    2025-06-05 10:55

  • Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP

    Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP

    2025-06-05 10:33

  • Cermati Tanda 'Aneh' Kamu Kebanyakan Konsumsi Garam

    Cermati Tanda 'Aneh' Kamu Kebanyakan Konsumsi Garam

    2025-06-05 09:47

  • 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit

    390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit

    2025-06-05 08:48

网友点评