Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan, antikorupsi, serta keterbukaan informasi publik, menyusul tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto (TY), mantan pegawainya, yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam rilis media baru-baru ini.
Dalam keterangannya, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa pemberhentian TY tidak berkaitan dengan statusnya sebagai whistleblower. “Pemberhentian dilakukan sebelum adanya laporan dugaan penyelewengan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan proses rasionalisasi serta adanya tindakan indisipliner berulang,” demikian bunyi pernyataan resmi BAZNAS Jabar.
Terkait tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh TY, BAZNAS Jabar menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI telah melakukan audit investigatif. Hasil audit menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti. "Tidak ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," tegas mereka.
BAZNAS Jabar mengaku mendukung perlindungan terhadap whistleblowersebagaimana diatur dalam UU No. 13/2006 dan konvensi internasional. Namun dalam kasus TY, lembaga menyatakan tidak ada pelaporan resmi yang bisa dikategorikan sebagai whistleblowing, melainkan pelanggaran terhadap prosedur akses dokumen internal tanpa izin yang kemudian disebarkan ke pihak tidak berwenang.
Pemberhentian TY sendiri telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung bahwa pemecatan TY sah. BAZNAS juga menyatakan seluruh hak TY, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
“Tidak ada upaya kriminalisasi. Justru proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan TY tetap memiliki hak membela diri, termasuk menempuh jalur pra-peradilan,” ujar perwakilan BAZNAS Jabar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS Jabar menyebut bahwa lembaga mereka rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan telah memperoleh opini Wajar. Audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga menunjukkan hasil “efektif” dan “transparan”. BAZNAS Jabar juga telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan dinyatakan “informatif” oleh Komisi Informasi.
(责任编辑:综合)
- Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men
- Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
- Kabinet Prabowo
- FOTO: Louvre Couture, Romantisme Antara Seni dan Mode
- 国外交互设计研究生院校有哪些?
- Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
- Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
- Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
- Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu
- Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar
- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- 美国伊斯曼音乐学院学费多少?
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman