Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan OJK serta Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK.
Adapun keputusan OJK yang dibatalkan PTUN adalah pencabutan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Pembatalan pencabutan izin itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) dan Michael Steven selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). Putusan PTUN Jakarta teregistrasi dengan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Tandatangani Kerja Sama dengan Otorita IKN, OJK Siap Bangun Kantor di IKN
Kuasa Hukum PT DMS dan Michael Steven, Damianus Renjaan, mengatakan dengan adanya putusan PTUN ini, maka PT AJK dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya sebab pencabutan izin usaha telah dianggap gugur.
“Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan ini kabar baik bagi seluruh nasabah. Selain itu PT AJK juga dapat melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah," kata Damianus dalam keterangannya Sabtu (2/3/2024).
Damianus mengatakan, sejak sengketa ini mengemuka, para penggugat memang sudah keberatan atas pencabutan izin usaha oleh OJK. Sebab, pencabutan izin dinilai bukan solusi.
"Sejak awal para penggugat memang telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha bukan solusi yang tepat karena dilakukan oleh OJK di saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah,” tukasnya.
(责任编辑:焦点)
- Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran
- Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- 摄影留学作品集如何制作?
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- Apakah Minum Air Kelapa Bisa Mengeluarkan Racun dalam Tubuh?
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- 8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- 2025伦敦国王学院留学费用
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?