时间:2025-06-07 11:57:03 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpa quickq每天有免费吗
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional2025-06-07 11:40
Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta2025-06-07 11:37
5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal2025-06-07 11:18
Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP2025-06-07 10:32
Pria, Ini Alasan Sabun Mandi Tak Boleh Digunakan untuk Cuci Muka2025-06-07 10:27
TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim2025-06-07 10:24
5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan2025-06-07 09:58
Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka2025-06-07 09:51
Resep Brownies Kukus yang Mudah Diikuti di Rumah oleh Pemula2025-06-07 09:42
NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer2025-06-07 09:38
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT2025-06-07 11:55
5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan2025-06-07 11:43
Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia2025-06-07 11:10
Jokowi Hadiri KTT ASEAN2025-06-07 11:02
Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya2025-06-07 10:45
Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh2025-06-07 10:30
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-06-07 10:11
Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB2025-06-07 09:56
VIDEO: Kapan Kita Perlu Cek Jantung untuk Deteksi Dini?2025-06-07 09:52
FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata2025-06-07 09:22