热点

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:探索 2025-06-03 21:49:48 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemil quickq中文叫什么名字

Warta Ekonomi,quickq中文叫什么名字 Jakarta -

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.

Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).

Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB

Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya

    Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya

    2025-06-03 21:48

  • Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!

    Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!

    2025-06-03 21:35

  • Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya

    Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya

    2025-06-03 21:10

  • Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah

    Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah

    2025-06-03 20:45

网友点评