您的当前位置:首页 > 知识 > Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies 正文
时间:2025-06-07 11:47:04 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajuk quickq官网下载地址苹果
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?2025-06-07 11:44
Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal2025-06-07 11:41
Mana yang Bikin Gemuk, Kalori atau Karbohidrat?2025-06-07 11:39
FOTO: Warna2025-06-07 11:26
FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena2025-06-07 10:20
Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara2025-06-07 10:08
Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka2025-06-07 09:34
FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati2025-06-07 09:19
Catat, 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Menurunkan Berat Badan2025-06-07 09:16
Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa2025-06-07 09:07
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-07 11:01
FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable2025-06-07 10:34
7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan2025-06-07 10:28
Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa2025-06-07 10:25
Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?2025-06-07 10:20
Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga2025-06-07 10:15
Olahraga Lari, Investasi Jangka Panjang untuk Jantung Sehat2025-06-07 09:50
7 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan2025-06-07 09:46
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim2025-06-07 09:16
Permintaan Meningkat, Antam Akan Sediakan Pasokan Emas untuk Masyarakat2025-06-07 09:03