您的当前位置:首页 > 休闲 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-13 19:10:09 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickq苹果版官方网址
JAKARTA,quickq苹果版官方网址 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot2025-06-13 19:05
Cek Kalender Agustus 2023, Lengkap dengan Tanggal Merah2025-06-13 18:44
Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal2025-06-13 18:28
3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB2025-06-13 18:08
PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!2025-06-13 17:41
Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta2025-06-13 17:34
Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden2025-06-13 17:02
Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'2025-06-13 16:41
Paramount Land Raih Penghargaan Developer of the Year – Indonesia dari Real Estate Asia2025-06-13 16:40
FOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap Nanas2025-06-13 16:28
Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada2025-06-13 18:45
5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui2025-06-13 18:07
Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB2025-06-13 18:01
Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN2025-06-13 17:47
Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!2025-06-13 17:42
Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan2025-06-13 17:27
Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?2025-06-13 17:13
Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden2025-06-13 17:04
Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril2025-06-13 16:28
Syukuran HUT ke2025-06-13 16:25