时间:2025-06-13 19:11:11 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendana quickq apk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta2025-06-13 19:10
Alami Kerugian Rp15 Miliar, PT SSL Minta Kepolisian Ungkap Dalang Pembakar Aset Perusahaan di Siak2025-06-13 18:50
Dominasi Starlink Mulai Dihadang, Jeff Bezos Siap Tantang Elon Musk!2025-06-13 18:38
Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax2025-06-13 18:37
Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!2025-06-13 18:22
Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka2025-06-13 18:01
Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/20242025-06-13 17:43
Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor2025-06-13 17:30
Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?2025-06-13 17:11
ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Menpan RB: Tunjangan Khusus Bagi ASN yang Pindah ke IKN2025-06-13 16:24
Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan2025-06-13 18:36
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas2025-06-13 18:32
Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban2025-06-13 18:01
Gerak Cepat, 1.164 Kader Partai Golkar Disiapkan Untuk Pilkada 20242025-06-13 17:49
Luncurkan Buku ke2025-06-13 17:37
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap Pertama2025-06-13 17:26
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas2025-06-13 17:13
Gelar Wisuda Daring, Unsada Luluskan 814 Mahasiswa2025-06-13 16:54
Sambut HUT ke2025-06-13 16:51
Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban2025-06-13 16:33