Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
相关文章:
- Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
- 5 Rekomendasi Gado
- Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
- KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
- 3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda
- Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti
- Dirkrimum Ungkap Detik
- Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
相关推荐:
- Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
- Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua
- Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- 7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
- 7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- Simak Baik
- Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- Diidap Joe Biden, Ini Gejala Kanker Prostat yang Wajib Diwaspadai
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
- Selain Uang, KPK Temukan Sejumlah Senjata Api di Rumah Dinas Mentan
- Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- Gempa di Bantul, Terasa Hingga Jawa Timur
- Gempa di Bantul, Terasa Hingga Jawa Timur
- Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api
- Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian