时间:2025-06-16 01:53:57 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan men quickq安卓官网下载
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan
BACA JUGA:Dongkrak Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus, Kemenperin Dukung Pemberian Insentif
Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.
Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.
Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
BACA JUGA:HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal
BACA JUGA:Kepala BP Haji Temui Komisi VIII di Tenda Mina, Ini yang Dibahas!
Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.
Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial2025-06-16 01:35
Jokowi Bagi2025-06-16 01:26
Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York2025-06-16 01:19
Sindir Konsep Perubahan, Megawati: Kapan Negara Mau Maju?2025-06-16 01:09
Bocoran Cak Imin soal Konsep Sekolah Rakyat yang Mau Dibangun Prabowo2025-06-16 01:06
Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu2025-06-16 00:49
Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 20242025-06-16 00:49
Cerita Penumpang Bawa Bayi Terjebak di Bandara Dubai Saat Banjir2025-06-15 23:19
NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%2025-06-15 23:14
2025年美国服装设计专业大学排名2025-06-15 23:12
Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC2025-06-16 01:51
Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi2025-06-16 01:44
2025年美国服装设计专业大学排名2025-06-16 01:36
OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 20252025-06-16 00:38
Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia2025-06-16 00:33
Beban Berat di Bahu Ibu Tunggal2025-06-16 00:29
Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York2025-06-16 00:25
Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps2025-06-16 00:25
Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial2025-06-16 00:01
Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo2025-06-15 23:22