搜索

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

发表于 2025-06-06 22:04:35 来源:quickq ios怎么下载
Warta Ekonomi,quickq加速器官网入口 Jakarta -

Pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.

"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," tuturnya.

Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.

"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," pungkasnya.

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...,quickq ios怎么下载   sitemap

回顶部