Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
Presiden akan melakukan proses penggantian bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat permintaan penggantian hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau tidak salah wakil dari pemerintah. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu. Apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (27/1/2017).
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.
Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (26/1) mengatakan akan mengajukan surat ke Presiden terkait permohonan pemberhentian sementara Patrialis sedangkan bila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, maka MK pun segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat Patrialis.
"Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi yang berkaitan dengan hukum. Ini yang kedua kalinya. Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," tambah Johan.
Presiden Joko Widodo, menurut Johan, memberikan apresiasi kepada KPK karena secara konsisten dan terus-menerus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi.
"Dalam proses penegakan hukum tentu perlu ketegasan ketegasan terkait dengan pelaku pelaku tindak pidana terutama korupsi. Presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum siapapun yang terlibat di dalam tindak pidana termasuk korupsi ya harus diusut tuntas dan Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan KPK," jelas Johan.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.(Ant)
(责任编辑:娱乐)
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
- Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
- Temui Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono Anung Sebut Warga Ingin Kepastian Tempat Tinggal
- Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
- FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Tom Lembong Dijadwalkan Isi Seminar di UGM, Terpaksa Batal Karena Jadi Tersangka Korupsi!
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
- KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
- Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium
- Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten
- Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis