焦点

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:娱乐 2025-06-04 21:37:59 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rah quickq最新的充值流程

JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan pihaknya menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

BACA JUGA:Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan

"Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Penyidik juga mengkhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. 

BACA JUGA:Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum

BACA JUGA:Takjub! Chery OMODA 5 Raih Peringkat Keselamatan Bintang 5

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. 

Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029

    Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029

    2025-06-04 20:57

  • Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin

    Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin

    2025-06-04 20:43

  • BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut

    BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut

    2025-06-04 20:11

  • 3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?

    3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?

    2025-06-04 19:42

网友点评