您的当前位置:首页 > 时尚 > Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi 正文
时间:2025-05-30 22:09:20 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi quickq官网入口登录
Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi peran dalam melindungi korban persekusi Cipinang, Jakarta Timur, M dan keluarganya.
LPSK dalam siaran persnya ?menyebut Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa.
Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya, terdiri dari ibu dan 6 saudaranya. Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemsos, yang kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 dan BNPT.
"Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Selain pendidikan, menurut Khofifah, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.
Selain itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi. ?
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur. Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan, namun dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi.
"Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, lanjutnya, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kamia sudah turun ke lapangan," ujar dia. (ant)
WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan2025-05-30 20:59
PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket2025-05-30 20:56
Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De2025-05-30 20:53
Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi2025-05-30 20:52
Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat2025-05-30 20:36
Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut2025-05-30 20:34
Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 20252025-05-30 20:33
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah2025-05-30 20:23
Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan2025-05-30 20:21
Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan2025-05-30 19:50
Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 20242025-05-30 22:05
Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki2025-05-30 21:57
Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal2025-05-30 21:57
Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun2025-05-30 21:50
Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui2025-05-30 21:36
Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody2025-05-30 20:40
Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu2025-05-30 20:33
Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz2025-05-30 20:32
Dunia Haute Couture Humanis dan Mistis Franck Sorbier2025-05-30 20:26
Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah2025-05-30 19:56