您的当前位置:首页 > 时尚 > DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik 正文
时间:2025-05-30 19:08:46 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhada quickq官方下载苹果
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028.
Pemeriksaan ini merupakan proses penindaklajutan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT), Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.
Dalam laporannya itu, keduanya menilai bahwa pihak Bawaslu RI tidak seharusnya melantik Guripa Telenggeng sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.
BACA JUGA:Ide Giant Sea Wall Prabowo Tidak Relevan, Walhi: Sesat Pikir Pembangunan dan Merugikan Nelayan Pesisir Utara Jawa
BACA JUGA:Mantap! Series WeTV Harus Kawin Tembus 5 Juta Penonton dalam Waktu 4 Hari Penayangan
Tidak hanya itu, bahkan menurut keduanya, Guripa Telenggeng tidak pantas menjadi anggota Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota mengingat usianya saat mendaftar sudah mencapai 30 tahun.
Adapun laporan perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan.
DKPP telah memanggil para pihak, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Resep Tahu Cabai Garam, Menu Sederhana ala Restoran, Cara Buatnya Mudah Banget!
BACA JUGA:Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
Disisi lain, salah satu pelapor yang hadir, Miren dalam ruang sidang mengaku telah melakukan penelusuran dan mendapatkan bahwa Guripa Telenggeng adalah bagian dari anggota kelompok separatis, kelompok Komite NASIONAL Papua Barat (KNPB) dan KKB/OPM.
"Masyarakat yang peduli terhadap Papua Tengah, di antaranya, saudara Edelino R Sawasaki, melakukan pencermatan dan pencarian data Guripa Telenggen, karena peserta tersebut diduga terindikasi sebagai anggota atau terlibat kelompok separatis yang tergabung dalam kelompok KNPB atau KKB dan Opm," kata Miren.
BACA JUGA:Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi-Pertanaian: Kumaha Atuh?
Wuling Produksi 3 Juta Unit EV, 40 Ribunya di Pabrik Cikarang2025-05-30 18:57
Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi2025-05-30 18:05
Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm2025-05-30 17:38
FOTO: Cara Berkebun di Lahan Kota ala Warga Pancoran2025-05-30 17:28
Pertolongan Pertama pada KPPS atau Orang Pingsan saat Pemilu2025-05-30 17:12
Survei: Anak Indonesia Usia 15 Tahun Sudah Kena Hipertensi2025-05-30 17:10
Mayapada Hospital Bandung Tangani Kasus Langka Bayi Acalvaria2025-05-30 16:55
Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem2025-05-30 16:35
Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban2025-05-30 16:31
Cerita Ibunda Alm Brigadir J yang Berani Bentak2025-05-30 16:23
FOTO: Festival Pria Telanjang Berebut Sekantong Jimat di Jepang2025-05-30 19:01
7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal2025-05-30 18:33
TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo2025-05-30 18:16
Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?2025-05-30 18:11
Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan2025-05-30 18:10
Teh Herbal dan Secangkir Cerita Kebahagiaan2025-05-30 18:00
Viral Warga Garut Tidak Tidur 4 Tahun, Diduga Alami Kelainan2025-05-30 17:45
Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan2025-05-30 17:32
14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran2025-05-30 16:43
3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus2025-05-30 16:41