Jangan Salah! Begini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2024 dan Aturannya
JAKARTA,quickq收费标准 DISWAY.ID --Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang tidak lolos seleksi administrasi masih bisa melakukan perbaikan dalam tahap masa sanggah.
Masa sanggah CPNS 2024 dibuka selama empat hari mulai tanggal 20-24 September 2024.
Selama waktu tersebut, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan dan memperbaiki dokumen/berkas persyaratan.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024
Oleh karena itu, pelamar diminta memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal.
Lantas bagaimana cara ajukan masa sanggah? Yuk cek informasinya berikut.
Cara Masa Sanggah CPNS 2024
Melansir dari Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pada pengumuman hasil seleksi administasi akan tampil formulir sanggah berisi persyaratan yang tidak terpenuhhi.
Pelamar kemudian dapat mengetahui berkas mana yang dinyatakan tidak layak dan bisa diajukan sanggah dengan klik kolom "Ajukan Sanggah".
Berikut cara mengajukan sanggahan:
- Buka website SSCASN
- Kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
BACA JUGA:BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa untuk Laki
- ·APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store
- ·Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
- ·Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
- ·Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- ·Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi
- ·Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- ·Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- ·KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
- ·Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi
- ·Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
- ·Trump Dinilai Mengada
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- ·KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
- ·Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- ·Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- ·Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi