Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
-
Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan JokowiGaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024NYALANG: Jalan Panjang PerlawananPerebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?Penuturan SatuJadwal dan Tema Debat Capres5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum TidurNYALANG: Jalan Panjang PerlawananTerus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
下一篇:Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- ·ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Menpan RB: Tunjangan Khusus Bagi ASN yang Pindah ke IKN
- ·Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- ·Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- ·Wanita Hati
- ·Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- ·Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- ·Batal Ke NTB, Mahfud Md Disarankan Dokter untuk Istirahat
- ·Jelang Debat Capres
- ·Geger Raffi Ahmad Party
- ·Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- ·Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- ·Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- ·Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara
- ·BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- ·Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- ·Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal
- ·Jelang Debat Capres
- ·Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- ·Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- ·Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- ·Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
- ·Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
- ·Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28
- ·Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban
- ·Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- ·Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- ·Jelang Debat Capres
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga
- ·Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- ·Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- ·SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- ·Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya