JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID- Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online bisa mengetahui apakah namamu terdaftar atau tidak. Seperti yang diketahui, pemungutan suara dalam rangka Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan segera diselenggarakan pada Rabu, 27 November mendatang. Maka dari itu, pemilih wajib memastikan apakah namanya telah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dengan cara cek di DPT online Pilkada 2024. BACA JUGA:Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos? Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang berasal dari DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah direkapitulasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Lantas, seperti apa cara untuk cek DPT Pilkada 2024 secara online? Simak ulasannya berikut ini. Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara OnlineDiketahui, memeriksa DPT Pilkada 2024 kini dapat dilakukan secara online dengan dua cara. Pertama, bisa melalui situs resmi KPU dan menggunakan aplikasi Mobile KPU RI. BACA JUGA:Intip Daftar Bansos yang Ditunda Jelang Pilkada 2024, Apa Saja? 1. Cek DPT Pilkada 2024 via Mobile KPU RIPemilih bisa mengecek DPT lewat mobile KPU RI dengan langkah-langkah sebagai berikut:
2. Cek DPT Pilkada 2024 via Situs KPU RIBACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih Selain dapat mengakses via mobile aplikasi, pengecekan DPT dapat melalui situs resmi KPU dengan langkaah-langkah sebagai berikut:
BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak? Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024?Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024.
|