您的当前位置:首页 > 知识 > Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali 正文
时间:2025-05-26 08:31:07 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n U quickq加速器在哪下载
JAKARTA,quickq加速器在哪下载 DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 Agustus 2023.
Pada pasal tersebut, dia menggugat soal batas kesempatan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres saat pemilu.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, dia meminta MK untuk membatasi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, yaitu sebanyak dua kali saja.
Hal itu dikarenakan mengacu pada masa jabatan presiden yang hanya diperbolehkan selama dua periode saja.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya hak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!
Adapun alasannya sendiri, kata Donny, yaitu untuk memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya agar dapat menggunakan hak untuk dipilih.
Adapun salah satunya dijadikan contoh, yakni Hillary Clinton yang sempat mencalonkan dirinya sebanyak dua kali di pemilih presiden Amerika pada tahun 2007 dan 2016.
Sedangkan di Indonesia sendiri, dia menggambarkannya kepada sosok Megawati Soekarnoputri juga mencalonkan diri sebanyak dua kali, yakni di Pemilu 2004 dan 2009.
BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
Dia pun memuji kedua tokoh politik tersebut lantaran dianggap telah memberikan kesempatan bagi warga negara lainnya. Bahkan Hillary Clinton dan Megawati Soekarnoputri disebut telah mencerminkan etika dan sifat kenegarawanan.
Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dirumuskan dalam norma hukum agar bisa diterapkan kepada masyarakat Indonesia.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak 2 kali," jelasnya.
Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga2025-05-26 08:19
Usai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior Men2025-05-26 07:59
Waktu Terbaik Minum Air Kelapa yang Bisa Bantu Turun Berat Badan2025-05-26 07:49
Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam2025-05-26 07:45
Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi2025-05-26 07:39
VIDEO: Tarian Naga dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Rusia2025-05-26 07:35
Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!2025-05-26 07:29
Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia2025-05-26 07:08
Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital2025-05-26 06:32
Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini2025-05-26 05:57
Teknik Pernapasan 42025-05-26 08:28
Bus Terguling di Wisata Guci, Meluncur Tanpa Ngerem Hingga Masuk jurang2025-05-26 08:04
Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit2025-05-26 08:02
Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 Jam2025-05-26 08:00
Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan2025-05-26 07:35
Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?2025-05-26 07:25
Isu Aliran Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024, Mabes Polri: Sebenarnya Adalah..2025-05-26 06:00
Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis2025-05-26 05:52
Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif2025-05-26 05:51
Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora2025-05-26 05:48