您的当前位置:首页 > 探索 > Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow! 正文
时间:2025-06-14 12:10:50 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq官方ios版下载
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 12:04
Direktur Central Proteina (CPRO) Putuskan Mundur dari Jabatannya2025-06-14 12:01
Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah2025-06-14 11:26
Investor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman Now2025-06-14 11:18
TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK2025-06-14 11:11
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, KPU: Tak Ada Aspek Politik2025-06-14 10:53
Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini2025-06-14 10:43
Eggi Sudjana Kembali Diperiksa2025-06-14 10:12
Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya2025-06-14 10:10
Bawaslu Khawatir ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 20242025-06-14 10:04
Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional2025-06-14 12:06
Penumpang Harus Paham, Ada Etika Rebahkan Kursi Pesawat2025-06-14 10:57
Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Tembok Rumah Lembap2025-06-14 10:35
Benarkah Jokowi Rela Puji2025-06-14 10:09
Jokowi Ketar2025-06-14 10:04
Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini2025-06-14 09:41
Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global2025-06-14 09:35
HP Wartawan Dirampas Keamanan RS Eka Hospital Saat Peliputan2025-06-14 09:31
Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!2025-06-14 09:25
DIY Kaji Aturan Wajib Life Jacket di Pantai Selatan, Cegah Kecelakaan2025-06-14 09:24