娱乐

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:娱乐 2025-06-02 17:46:17 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari 快客quickq官网下载

JAKARTA,快客quickq官网下载 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.

Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Rahasia Panjang Umur Sampai 100 Tahun, Ternyata Berkebun

    Rahasia Panjang Umur Sampai 100 Tahun, Ternyata Berkebun

    2025-06-02 17:09

  • Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer

    Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer

    2025-06-02 17:03

  • Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah

    Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah

    2025-06-02 16:47

  • Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar

    Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar

    2025-06-02 15:37

网友点评