AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel
Indonesia AirAsia menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin keselamatan penerbangan dengan menindak 31 kasus pelanggaran larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik (vape), selama tahun 2024.
Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menegaskan bahwa sepanjang tahun, pelanggaran itu ditangani pihak maskapai dengan sangat tegas.
"Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!
Kelak, apabila pelanggaran terus berulang, AirAsia tak segan untuk membatasi penerbangan terhadap penumpang yang melanggar.
Ditekankan pula bahwa tindakan merokok di dalam kabin pesawat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan penerbangan.
Pasalnya, asap rokok atau vape berisiko memicu alarm asap hingga bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.
"Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan," lanjutnya.
Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
Menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat yaitu denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun langkah ini dilakukan demi menjaga standar keselamatan yang sudah diakui secara internasional.
"Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya.
下一篇:Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
相关文章:
- Surya Paloh: Selamat Tinggal Politik Cebong dan Kampret
- 10 Pelaku Pengoplos Beras Ditangkap Satgas Pangan Polri Sepanjang 2023
- Trans TV Festival di Senayan Park, Serunya Nonton Langsung Program TV
- Anies Beri Kabar: 46 Halte Tranjsakarta, Senin Bisa Digunakan Lagi, Tapi...
- Meski Huawei Dibatasi, China Disebut Tinggal Selangkah Lagi Kalahkan AS di AI
- Mandi Wajib Sebelum Puasa Nisfu Syaban Ini Tata Cara yang Sah
- Tren #KaburAjaDulu, 10 Negara Ini Punya Biaya Hidup Termurah di Dunia
- FOTO: Aksi Gemas Debut Panda Kembar di Hong Kong
- Demokrat Akui Pernah Ditawari Sandiaga Uno Bentuk Koalisi Baru
- Jangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu Syaban
相关推荐:
- Anies Baswedan Singgung Pemimpin yang Tepat Lunasi Janji Kemerdekaan di HUT ke 78 RI
- 3 Cara Agar Libur Singkat Tetap Bikin Mental Sehat
- GAIA Bidik 49,38% Saham IOTF, Siap Jadi Pengendali Baru
- Banyak yang Belum Tahu, Apakah Boleh Makan Alpukat Setiap Hari?
- Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
- Dokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan
- 俄亥俄州立大学研究生申请条件解读!
- 俄亥俄州立大学研究生申请条件解读!
- Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung
- 11 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK Telah Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Cak Imin Ingin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta
- Sambangi Prabowo Subianto, Budiman Sudjatmiko: Tidak Mewakili Partai, Ini Pribadi!
- Dirkrimum Ungkap Detik
- Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri
- Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses