Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
Kuasa Hukum Galumbang Menak Simanjuntak (Terdakwa Kasus BTS 4G) Maqdir Ismail mendorong adanya pengkajian ulang penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dirinya mengatakan, harus ada kajian mendalam dalam penggunaan hukum pidana khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.
Baca Juga: Tuntaskan Program BTS 4G BAKTI di Daerah 3T, Kemenkominfo Bentuk Satgas
“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/10/2023)
Ia menambahkan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi, maka bisa berimplikasi negatif terhadap parapelaku usaha dan perekonomian nasional. Selain itu, hukum pidana juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.
Maqdir menyampaikan, hal ini terkait dengan bagaimana proses penanganan kasus korupsi dari BTS 4G. Ia menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100%. Namun hal ini seperti tak menjadi perhatian dalam penanganan kasus BTS 4G.
“Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta. Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut, termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana. Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total losskarena proyek masih berajalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” papar Maqdir.
Baca Juga: Soal Pencawapresan Anak Jokowi, PDIP: Nepotisme Terlahir Kembali
Maqdir Ismail menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata. Tujuannya agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Hangat dan Bersahaja, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Makan Siang Bersama Taruna Akmil
- 新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- 伦敦国王学院排名如何?
- 65 Tahun Membangun Indonesia, WIKA Buktikan Kapasitasnya Sebagai Champion EPCC Contractor
- 加拿大拉萨尔艺术学院多少分才能进?
- 纽约电影学院要求有哪些?
- 艺术生日本留学申请攻略!
- Dana Digunakan untuk Beli Tanah Saat Sritex Sedang Berdarah, Ini Sebab Bos Sritex Diciduk Kejagung
- Haji 2025 Masuki Fase Puncak Armuzna, Kemenag Optimis Jemaah Mendapat Layanan Optimal
- 英国著名建筑设计大学有哪些?
- PENGUMUMAN! Daftar Bansos untuk Dapat Saldo Dana Pakai SIKS
- Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
- 4 Cara Menghindari Kursi Tengah di Pesawat
- Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KPK Belum Angkut 11 Mobil Mewah Sitaan dari Ketua PP
- Kondisi Terkini Sultan Rifat Alfatih Diungkap Ayahnya
- Indonesia Harus Jaga Daya Saing Industri Besi dan Baja
- Syarat dan Cara Daftar Mudik Bareng Klik Indomaret 2025, Tersedia 9.100 Kursi
- Kalbe Farma Redam Risiko Dolar, Gandeng Mitra Cina dan Genjot Produksi Lokal
- Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
- Fenomena Siswa Garap PR Pakai AI, Begini Tanggapan Kemenko PMK