您的当前位置:首页 > 热点 > Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024 正文
时间:2025-06-07 19:30:03 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melakukan sidang putusan banding terkait penu quickq最新下载ios
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melakukan sidang putusan banding terkait penundaan Pemilu 2024 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 April 2023.
Dia mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan banding tersebut dilakukan dan dibacakan secara terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Persebaya Vs Arema FC Bakal Digelar di Jakarta, Aji Santoso Ragukan Stiker Andalan Tampil
BACA JUGA:Hakim Ungkap AG Berhubungan Dengan Mario Dandy Lima Kali Setelah Dengan Anak Korban, Pemaksaan Tidak Terbukti
“Putusan banding perkara perdata penundaan pemilu dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, pukul 10.00 WIB oleh Majelis Hakim,” ujar Binsar Pakpahan.
Adapun dalam sidang putusan banding tersebut, dibacakan oleh tiga Majelis Hakim PT DKI Jakarta, yaitu Hakim Sugeng Riyono, Hakim Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Haris Munandar.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
BACA JUGA:Resmi! Erick Thohir Bawa Kabar FIFA Tidak Sanksi Berat Indonesia, Hanya Saja..
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali2025-06-07 19:18
Kadin Optimis Deal Dagang RI2025-06-07 18:50
Hindari 7 Makanan Ini Sebelum Bercinta, Rawan Bikin Si Dia 'Ilfil'2025-06-07 18:40
Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk2025-06-07 18:32
Dukung Transformasi E2025-06-07 18:29
Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat2025-06-07 18:19
Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo2025-06-07 18:01
Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat2025-06-07 17:40
YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 20162025-06-07 17:17
Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara2025-06-07 16:47
FOTO: Pasar Burung Pramuka yang Tak Pernah Sepi Pengunjung2025-06-07 19:29
Rocky Gerung: Bagus Elite Politik di Atas Bertengkar, Ramai Lagi, Jadi Kasus Saya Hilang Hahaha2025-06-07 18:48
Pilihan 5 Viagra Alami, Bikin Ereksi Lebih Kuat2025-06-07 18:46
Kunjungan Kenegaraan Presiden Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis Indonesia–Prancis2025-06-07 18:44
Prabowo Gelar Open House di Istana Jakarta untuk Masyarakat Umum, Ini Akses Masuknya2025-06-07 18:30
Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan2025-06-07 18:26
BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker2025-06-07 18:23
Anindya Temui Macron, RI Jajaki Teknologi Nuklir Prancis2025-06-07 18:18
Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat2025-06-07 17:57
Kolaborasi Allianz Syariah–OCBC Hadirkan Inovasi Asuransi Jiwa Berbasis Syariah2025-06-07 17:45