时间:2025-06-14 10:37:04 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor quickq官方下载电脑版
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan2025-06-14 10:30
Apes Betul! Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Bareng Jokowi, Sekarang Diusut Polisi2025-06-14 10:26
Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih2025-06-14 10:21
Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar2025-06-14 10:21
Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan2025-06-14 10:20
VIDEO: Orang Pertama di Dunia yang Berhasil Implan Jantung Buatan2025-06-14 09:53
VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan2025-06-14 09:25
VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR2025-06-14 08:45
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia2025-06-14 08:32
Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari2025-06-14 08:08
Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya2025-06-14 09:57
VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan2025-06-14 09:15
Survey IPO: 68% Masyarakat Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan2025-06-14 09:15
Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur2025-06-14 09:03
Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara2025-06-14 08:55
Warganet Ngamuk: Astaghfirullah... Di Otaknya Cuma Cara Jatuhkan Anies Baswedan2025-06-14 08:47
VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan2025-06-14 08:20
Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid2025-06-14 08:15
KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei2025-06-14 08:05
Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said2025-06-14 07:51