Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- 7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta
- Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
- Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- 70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- 6 Cara agar Wanita Capai Orgasme, Tak Perlu Kayak Dikejar Target
- 70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
- 'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 Miliar
- Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
- Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
- Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams