Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
下一篇:Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
相关文章:
- Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikabarkan Dikuntit Densus 88, Begini Respon Kejagung
- Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum
- Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- Demi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan Polisi
- INFOGRAFIS: Jangan Sembarangan Menyeduh Teh, Ini Aturannya
- Soetrisno: Dana Tidak Terkait Dengan Bisnis Alkes
- Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya
- Soal Reklamasi, Djarot: Serahkan ke Gubernur Baru
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?
- Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
相关推荐:
- Jokowi Girang Daya Saing Indonesia Tahun 2024 Naik Signifikan Versi IMD
- Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda
- Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- Sore Ini, Mendagri Akan Serahkan Surat Penugasan Djarot
- Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- Kode Minta Suap Kader PKS Pakai Bahasa Arab
- Rumah Hantu Terlalu Ekstrem di AS McKamey Manor Buka Buat Halloween
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- Pria Jepang Rayakan Ultah Pernikahannya ke
- Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan RI Alami Kekerasan Sepanjang 2024
- Rebusan Daun Sirih Untuk Apa? Begini Kegunaannya
- Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
- Senator dari Papua Barat Daya Angkat Bicara soal Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- Luka di Kaki Susah Sembuh? Hati
- Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- Ada Temuan di Sarana dan Fasilitas SPBU, BPH Migas Minta Segera Perbaiki
- Hamzah Haz Wafat, Seluruh Kader PPP Diinstrusksikan Salat Gaib dan Gelar Tahlil