您的当前位置:首页 > 热点 > Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023 正文
时间:2025-05-26 10:10:48 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghent quickq加速器下载安装
JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak2025-05-26 09:42
Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...2025-05-26 09:30
Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN2025-05-26 09:08
Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka2025-05-26 08:40
Pemerintah Bebaskan PPN Untuk Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah2025-05-26 08:29
Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...2025-05-26 07:54
伦敦艺术大学有摄影系吗?2025-05-26 07:48
Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA2025-05-26 07:34
Viral Gua Safarwadi di Tasikmalaya Disebut Menuju Mekkah, Ini Faktanya2025-05-26 07:29
FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 32025-05-26 07:24
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel2025-05-26 09:51
库内奥美术学院学费及申请要求2025-05-26 09:45
Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru2025-05-26 09:43
Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI2025-05-26 09:32
NYALANG: Mata2025-05-26 09:14
英国艺术设计专业留学介绍2025-05-26 09:14
Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi2025-05-26 08:58
Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru2025-05-26 08:44
Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno2025-05-26 08:36
Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta2025-05-26 07:37