Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
下一篇:Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
相关文章:
- Bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM Jadwalkan Pertemuan Bahlil
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- Bripka Andry Ngaku Dapat Ancaman Usai Bongkar Praktik Setoran: Satu Dinas Marah, Kok Dibongkar Semua
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Sering Dilakukan Sehari
- Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- Antusiasme Masyarakat Tinggi, Uji Coba Gratis KA Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga 10 Oktober 2023
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
相关推荐:
- Sidang Tahunan, 2 Ribu Personel Amankan Gedung DPR/MPR
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Tak Diduga
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Kondisi Prabowo
- Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
- Bawaslu Bakal Kaji Unsur Pelanggaran Mayor Teddy Saat Debat Capres Pertama Pemilu 2024
- Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
- TKN Fanta Prabowo
- Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Cukup Masukan NIK KTP
- Puluhan TNI AD Geruduk Polrestabes Medan, Mabes TNI Angkat Bicara
- Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- Alasan Pelaku Pukul Kru Laurendra Hutagalung: Kesal Karena Ditantang