您的当前位置:首页 > 时尚 > Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong 正文
时间:2025-06-07 17:49:59 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Ur quickq快克官网
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai rupiah," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan dikasih secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp20 miliar.
"Ini yang disepakati untuk Mas Anas, tetapi kasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar, waktu itu diserahkan ke fraksi," tuturnya.
"Dari mana saudara tahu ada penyerahan ke saudara Anas?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan kepada Nazaruddin.
"Karena diserahkannya kepada bendahara yang mulia dari bendahara terus disalurkan dananya waktu itu untuk kepentingan kongres," jawab Nazaruddin.
Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp20 miliar itu dikasih dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di Ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.
"Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?," tanya Hakim John.
"Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum," jawab Nazaruddin.
"Konkretnya dari Rp20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? "Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp20 miliar ini habis yang mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)
Orang Tua Wajib Paham, Kapan Waktu Terbaik Anak Belajar Puasa?2025-06-07 17:31
Dirut Beli 100 Ribu Lembar Saham GEMA, Perkuat Cengkeraman di Gema Grahasarana2025-06-07 17:12
Java Jazz Festival 2025 jadi Momentum BNI Akuisisi Nasabah Baru2025-06-07 16:47
Kemenhub Cetak Instruktur Penerbangan Kelas Dunia Lewat Diklat GSI2025-06-07 16:46
Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan2025-06-07 16:44
FOTO: Pancaran Aura Dior Haute Couture2025-06-07 16:44
Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id2025-06-07 16:37
Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga2025-06-07 16:15
Gibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RI2025-06-07 15:37
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet2025-06-07 15:21
Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur2025-06-07 17:48
Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara2025-06-07 17:28
Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal2025-06-07 17:23
Ridwan Kamil Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana karena Punya Rasa Empati2025-06-07 17:10
Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan2025-06-07 17:05
FOTO: Gereja Kuno Belgia Disulap Jadi Pusat Panjat Dinding2025-06-07 16:46
Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial2025-06-07 16:20
Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis2025-06-07 16:17
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 16:07
Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki untuk Amankan Distribusi BBM Bengkulu2025-06-07 15:14