焦点

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:探索 2025-06-03 06:26:15 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo quickq快客加速器官网

JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) EJ (22 tahun) menggema. 

EJ tewas dibakar oleh pacarnya sendiri, MMA (21 tahun) pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu.

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

EJ ditemukan oleh warga ketika api masih membakar tubuhnya di tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus

Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema

Tak lama dari ditemukannya jasad EJ, Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polres Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.

Sejumlah alat bukti pun turut diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Pada tubuh korban pun ditemukan luka bacok dan gorok.

BACA JUGA:Mahasiswi E Bunuh Diri di Kampus, Mahasiswa Untar Jakarta Kompak Tabur Bunga

Pada siaran persnya, Polres Bangkalan menyangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Hal ini mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya BEM KM UTM yang menuntut hukuman mati.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, para mahasiswa pun menggelar aksi demo di depan Polres Bangkalan pada Kamis, 5 Desember 2024 dan disetujuilah sejumlah tuntutan.

BACA JUGA:Gelagat Tak Biasa Mahasiswi Untar Sebelum Tewas Bunuh Diri di Kampus Terungkap

"Menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari EJ dengan tuntas dan profesional; Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat Pelaku dalam kasus Saudari EJ dengan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi poin tuntutan para mahasiswa yang ditandatangani oleh Presma BEM KM UTM 2024 Moh. Anis Anwari serta Kapolres Bangkapan AKBP Febri Isman Jaya, 5 Desember 2024.

Di samping pembunuhan ini, EJ masih mendapatkan ketidakadilan karena adanya penyebaran foto korban dalam kondisi yang memprihatinkan di ruang otopsi.

Oleh karena itu, pihaknya turut menuntut pelaku penyebaran ditangkap dan ditindak.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!

    Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!

    2025-06-03 06:24

  • 7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

    7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

    2025-06-03 05:47

  • Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan

    Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan

    2025-06-03 04:24

  • 5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan

    5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan

    2025-06-03 04:19

网友点评