时尚

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:娱乐 2025-06-05 00:11:18 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis se quickq官方网站下载

Warta Ekonomi,quickq官方网站下载 Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Menteri Ekraf Tegaskan Komitmen Kemenekraf Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Merauke

    Menteri Ekraf Tegaskan Komitmen Kemenekraf Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Merauke

    2025-06-05 00:11

  • Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 2023

    Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 2023

    2025-06-04 23:27

  • Dimakamkan Secara Militer, Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus

    Dimakamkan Secara Militer, Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus

    2025-06-04 23:23

  • Kejadian Langka, Hiu 3 Meter Serang Turis Lansia di Pantai Tobago

    Kejadian Langka, Hiu 3 Meter Serang Turis Lansia di Pantai Tobago

    2025-06-04 21:33

网友点评