Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
-
Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa IndonesiaKKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini KriterianyaBPS Klaim Angka Pengangguran di Indonesia Turun, Kini Ada 7,2 Juta Orang Nganggur70% Pengusaha Hotel Bakal Kurangi Karyawan, Anindya Bakrie: Karena EfisiensiKPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di PemdaGak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa BuktiQatar Bakal Bangun Taman Hiburan Lebih Besar dari Disney FloridaPengendara Fortuner Disebut Buang Plat TNI Palsu di LembangGelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya NasionalCerita Bayi Kembar Lima Lahir di Indramayu
下一篇:Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis
- ·PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- ·Dua Wilayah RI Ini Punya Populasi yang Panjang Umur, Apa Sebabnya?
- ·Jelang Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, TKN Prabowo
- ·Spanyol Diprediksi Salip Prancis Jadi Destinasi Terfavorit di Dunia
- ·Hadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan Berkelanjutan
- ·Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- ·Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
- ·Pemilik Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bundir Diungkap
- ·RI Mau Jual Listrik 3,4 GW ke Singapura, Ini Pemainnya!
- ·Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan Palestina Merdeka
- ·Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat
- ·Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
- ·1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- ·Kadin Optimis Deal Dagang RI
- ·BNPB: 27 Rumah Rusak Akibat Gempa Garut M 6.2
- ·Motif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi Korban
- ·Halte Terbakar Akibat Demo, Anies: Belum Bisa 100 Persen
- ·Bongkar Korupsi Proyek BTS, Dua Ajudan Jhonny Plate Ikut Diperiksa
- ·Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
- ·Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
- ·Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- ·BPS Klaim Angka Pengangguran di Indonesia Turun, Kini Ada 7,2 Juta Orang Nganggur
- ·Turunkan BB 12 Kg, Ini Menu Makan Sehari
- ·Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat
- ·Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
- ·Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan
- ·Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
- ·Mahfud MD Ungkap Tidak Ada Tawaran Gabung di Kabinet Prabowo
- ·Komdigi Targetkan Dampak Ekonomi Rp41 Triliun dari Investasi Microsoft di Indonesia
- ·Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- ·Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- ·Terungkap Tujuan Eks Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Datangi Halal Bihalal Timnas AMIN
- ·BNPB Janji Bakal Beri Bantuan untuk Perbaikan Rumah Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- ·DOID Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Rumput Laut, Ini Tujuannya
- ·Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- ·Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis