您的当前位置:首页 > 休闲 > Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan 正文
时间:2025-05-26 10:25:56 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario quickq下载链接
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.
"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal
2025美国工业设计硕士院校TOP52025-05-26 10:02
Harga Minyak Naik, Pasar Bersiap Hadapi Keputusan OPEC2025-05-26 09:52
Direktur ALGORITMA Sebut Endorsement Jokowi Tidak Akan Berdampak Besar Kepada Masyarakat2025-05-26 09:47
Ini Alasan Bharada E Batal Ditahan di Lapas Salemba, Balik Lagi Habiskan Hukuman di Rutan Bareskrim2025-05-26 09:45
Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?2025-05-26 09:44
Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer2025-05-26 08:30
Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara2025-05-26 08:15
Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi2025-05-26 08:02
Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam2025-05-26 07:54
Direktur ALGORITMA Sebut Endorsement Jokowi Tidak Akan Berdampak Besar Kepada Masyarakat2025-05-26 07:45
Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang2025-05-26 10:06
Mykonos X Ade Setiawan Kenalkan Koleksi Parfum Baru di Transmart Kokas2025-05-26 10:03
2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E2025-05-26 09:42
Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia2025-05-26 09:24
Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya2025-05-26 09:22
Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer2025-05-26 09:15
FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok2025-05-26 08:52
Manfaat Madu untuk Wajah, Jadi Skincare Alami2025-05-26 08:04
Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga2025-05-26 07:58
Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU2025-05-26 07:51