会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!!

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

时间:2025-06-01 16:42:17 来源:quickq ios怎么下载 作者:休闲 阅读:225次
Warta Ekonomi,quickq加速器充值 Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad, menepis anggapan yang mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih menguatkan institusi KPK. Menurutnya UU KPK yang berlaku saat ini justru melemahkan KPK. 

"Kalau ada orang katakan bahwa UU KPK sekarang lebih menguatkan, maka saya bisa pastikan bahwa bukan menguatkan, tapi UU KPK sekarang itu didesain untuk melemahkan pemberantasan korupsi," kata Abraham, saat menjadi pemateri di Ramadan Public Lecture, Masjid Kampus UGM, Senin (27/3/2023).

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Lebih lanjut, Abraham mengatakan salah satu pasal yang menunjukan bukti lemahnya KPK saat ini adalah pasal yang mengatur kedudukan KPK. Sebelum berlakunya UU KPK saat ini, kedudukan KPK merupakan mandiri dan independen.

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Baca Juga: Dinilai ‘Mandek’ Urus Kasus Rafael Alun Trisambodo, Abraham Samad Sebut Ada ‘Jabatan’ yang Halangi KPK

Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

"Kalau dulu KPK dia mandiri dan independen, jadi presiden siapa pun pada saat itu tidak bisa mengintervensi KPK. karena memang struktur model kelembagaan di dalam UU 30 2002 dia disebutkan independen dan mandiri. Lepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kalau sekarang memang di dalam UU nya dia berada di bawah kekuasaan rumpun eksekutif. Jadi itu salah satu kelemahan," jelasnya.

Selain itu, adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK juga dinilai sebagai kelemahan KPK saat ini. Menurutnya tes tersebut merupakan upaya menyingkirkan orang-orang yang berintegritas di KPK.

Selain itu dari sisi kewenangan, ada banyak perubahan di UU KPK saat ini. Salah satunya kewenangan dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan yang harus melalui izin dewan pengawas.

"Kalau ada koruptor yang mau kita sadap, kalau kita minta izin, itu kan suratnya mengalir kan bisa bocor. Siapa yang bisa jamin bahwa itu tidak bocor.  Di masa lalu itu tidak ada, tidak ada mekanisme itu," ungkapnya.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
  • INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
  • Pertamina Memberdayakan 30 UMKM untuk Go Global Lewat Pelatihan Ekspor
  • Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi
  • Harga Bitcoin Terkoreksi Menembus Rp1,6 Miliar, Investor Crypto Alami Likuidasi Rp11 Triliun
  • Mengupas Kekuatan Paspor Malaysia yang Jauh Ungguli Indonesia
  • Bukan Cuma untuk Pernikahan, Cincin Juga Bisa untuk Rayakan Sahabat
  • Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan
推荐内容
  • Geopark Meratus dan Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geopark
  • FOTO: Kawasan Pecinan yang Melegenda di Bangkok
  • DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
  • Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak
  • Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
  • Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?