搜索

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

发表于 2025-06-05 19:27:11 来源:quickq ios怎么下载
Warta Ekonomi,quickq怎样永久免费 Semarang -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dikabarkan batal hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah.

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Ahmad Michdan, mengatakan kliennya saat ini sedang mengalami sakit flu berat serta tekanan darah tinggi.

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustad Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," ujarnya di Semarang, Senin (18/2/2019).

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Baca Juga: Debat Semalam, TGB Ibaratkan Lomba Moto GP: Jokowi 'Tancap Gas' Ditikungan, Prabowo Tertinggal

Karena itu, Michdan meminta untuk penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Ketum PA 212, selain itu tim kuasa hukum meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ahli. Ada empat orang ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum.

"Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi: Tunjukkan Mana Ulama yang Dikriminalisasi, Saya Urus

Ia juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan penyidik di hadapan massa pendukung yang menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Tengah. Ahmad menyebut Slamet Ma'arif tidak hadir karena flu dan darah tinggi.

"Hari ini tidak bisa hadir, oleh karena beliau terkena sakit. Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," jelasnya.

Diketahui, Slamet Ma'arif seharusnya diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta hari ini di Mapolda Jateng. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng di kota Semarang karena alasan keamanan.

Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu dan kini ia sudah berstatus tersangka.

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit,quickq ios怎么下载   sitemap

回顶部