Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dokter Hasto Wardoyo menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah.
Menurutnya, peraturan tersebut diperuntukan bagi mereka yang sudah menikah.
BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
BACA JUGA:Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah
Ia menjelaskan pemberian alat kontrasepsi ini memang bisa diberikan pada remaja selama sudah menikah.
Sebab, kata dia, ada juga pasangan usia subur atau suami-istri yang berusia di bawah 20 tahun di Indonesia.
"Ternyata pasangan usia subur atau pasangan suami istri itu ada juga yang usianya 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun," kata Hasto saat ditemui di Kantor BKKBN, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
"Dan data BPS yang terakhir itu setiap seribu perempuan ternyata yang sudah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun jumlahnya 26, jadi kalau paling banyak 26, paling rendahnya 19, (angka) 19 itu banyak lho," imbuhnya lagi.
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan
Menurut dr Hasto, apabila keadaan tersebut tak diatur atau dilindungi Undang-Undang, bisa memicu sejumlah risiko. Misalnya seperti kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.
"Jumlah-jumlahnya itu banyak loh. Setiap seribu perempuan kalau kita tanya hari ini, apakah kamu sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia 15-19? Yang jawab ada 19 orang, setiap seribu lho," ujarnya.
"Dia ini juga usia sekolah, uusia remaja, sehingga penting sekali untuk mengcover hal itu," sambungnya.
Meski demikian, ia mengatakan pemberian alat kontrasepsi di usia remaja dan usia sekolah itu berbeda dengan memberi alat kontrasepsi pada orang dewasa.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Penumpang Heboh Usai Hewan Mirip Tupai Terbang Berkeliaran di Pesawat
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- Presiden Macron Tegaskan Prancis dan Indonesia Memiliki Kedekatan Visi di Panggung Global
- Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- 2025马来西亚艺术类大学排名
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Sambut HUT DKI Jakarta, 1.959 UMKM Serentak Meriahkan Bazar Jakpreneur
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Ambulans Keluar Masuk GBK, Massa Kampanye Akbar Prabowo
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya