OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
JAKARTA,quickq安卓版免费下载 DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.
Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- FOTO: Menengok Lahan Pertanian di Bawah Depo LRT Jakarta
- Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Senyum Andika Perkasa
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
- PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol