探索

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

字号+ 作者:quickq ios怎么下载 来源:探索 2025-06-05 10:59:45 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa k quickq官网下载电脑

JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya. 

Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo

Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan. 

"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia. 

Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya. 

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir. 

"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa

    10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa

    2025-06-05 10:36

  • Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah

    Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah

    2025-06-05 10:11

  • Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya

    Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya

    2025-06-05 10:08

  • Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi

    Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi

    2025-06-05 09:39

网友点评