Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan adanya aktivitas pasar yang tidak biasa (unusual market activity/UMA) pada saham emiten pengelola Starbucks, PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB). Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
"Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA)," ungkap Yulianto.
Pergerakan saham MAPB memang menunjukkan lonjakan signifikan. Pada penutupan perdagangan Rabu (11/6), harga saham MAPB melesat 8,57% ke posisi Rp1.520. Jika ditarik ke belakang, dalam sepekan terakhir saham ini sudah mencatatkan kenaikan sebesar 21,60%, bahkan dalam sebulan terakhir melambung 27,20%.
Baca Juga: IHSG Turun Tipis ke 7.221 pada Awal Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Ambruk
Meski demikian, pihak bursa menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," lanjut Yulianto.
Baca Juga: Sahamnya Merosot Tajam Sepanjang 2025, Apple Gagal Tancap Gas di AI?
Untuk itu, para investor diimbau untuk tetap waspada. BEI menyarankan investor agar memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa serta mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Kemudian, mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang bisa terjadi sebelum mengambil keputusan investasi.
(责任编辑:探索)
- Beri Pelatihan hingga Tambahan Modal, PT Sugizindo Dukung Peluncuran Kafe Binura di Bogor
- KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur
- Kampanye Anies
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
- Resmi Dideklarasikan, IPD
- Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
- Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- FOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di Brazil
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- CATL Nyetrum Indonesia! Bahlil Pastikan Pabrik Baterai Rp98 Triliun Dimulai Juni!
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus
- 10 Kota Paling Tajir Melintir di Dunia, Miliarder Kumpul di Sini
- Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- FOTO: Kala Nenek