您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak 正文
时间:2025-06-16 07:59:19 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashio quickq买了后怎么用
JAKARTA,quickq买了后怎么用 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kepada dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah Pemegang Saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.
“Saksi hadir semua. (Mereka). Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Kakanwil Dirjen Pajak Muhamad Haniv Hari Ini
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhammad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM2025-06-16 07:59
Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun2025-06-16 07:44
Songsong Visi Indonesia Emas 2045, Forum Merajut Masa Depan Indonesia Rajut Keberagaman2025-06-16 07:39
Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia2025-06-16 06:58
Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup2025-06-16 06:28
Apa! Anies Bohong?2025-06-16 06:20
Penerbangan Ditunda 7 Kali, Penumpang Ini Takut Dipecat Kantornya2025-06-16 06:00
Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 20242025-06-16 05:39
Ditunjuk Jadi Menteri, Polri Siapkan Pengganti Agus Andrianto Menjadi Wakapolri2025-06-16 05:29
20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat2025-06-16 05:14
Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu2025-06-16 07:38
Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar2025-06-16 07:36
Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia2025-06-16 07:30
10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan Changi2025-06-16 07:11
Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal2025-06-16 07:10
Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober2025-06-16 06:37
Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri2025-06-16 06:35
Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat2025-06-16 06:23
Anies Belum Relokasi Korban Kebakaran. Lamban?2025-06-16 05:24
Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 20242025-06-16 05:17