Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Update Perang Dagang: AS Isyaratkan Negosiasi Trump dan Xi Jinping
- Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
- Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- Anies dan Prabowo Tak Bersalaman Usai Debat, Begini Tanggapan Mereka
- 10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
- Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- Ya Salam, Ternyata Ustaz Maaher Juga Pernah Hina Mantan Presiden
- Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
- Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- Bidik Pangsa Syariah 10%, OJK Bakal Cetak 5 Bank Syariah Raksasa Pesaing BSI
- Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- Blokade Penyaluran Bantuan Jadi Cara Israel Mencemooh Kondisi Gaza
- Luas Tumpahan Minyak Pertamina Sengaja Ditutupi, Kemungkinan Berbahaya
- Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- Anies Terinfeksi Covid